Restoran, Mall, dan Hotel: Mau Putar Musik? Siapin Royalti Musik ke LMKN!
Kalau mau putar musik di restoran, mall, atau hotel, sekarang wajib bayar royalti musik secara resmi ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Putar musik di tempat usaha ngga lagi sekadar klik play. Sekarang kena tarif royalti ke LMKN.
Siapkan dana dan urus lisensi dulu jika anda mau putar musik di tempat usaha.
Hukum Jelas, Suasana Awal Makin Mahal
Kalau dulu kamu tinggal buka Spotify, suasana bisa langsung hidup.
Sekarang? Bukan cuma “klik play” lagi.
Jika kamu punya restoran, mall, hotel, atau usaha serupa, dan ingin memutar musik—baik lewat speaker, TV, atau layanan streaming—itu masuk kategori ruang publik komersial.
Itu artinya, kamu wajib bayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), melalui Direktur Hak Cipta Agung Damarsasongko, bahkan menekankan: layanan streaming itu hanya untuk konsumsi pribadi.
Kalau kamu nekat putar di tempat usaha tanpa lisensi, bisa dianggap ilegal.
Tarif Royalti:
Restoran dan Kafe
- Pencipta: Rp60.000/kursi/tahun
- Hak terkait (artis, produser): Rp60.000/kursi/tahun
- Total: Rp120.000/kursi/tahun (lmkn.id)
Contohnya:
- Kafe kecil (20 kursi): Rp2,4 juta/tahun (~Rp200 ribu/bulan)
- Restoran sedang (50 kursi): Rp6 juta/tahun (~Rp500 ribu/bulan)
- Restoran besar (100 kursi): Rp12 juta/tahun (~Rp1 juta/bulan)
- Pencipta: Rp180.000/m²/tahun
- Hak terkait: Rp180.000/m²/tahun
Total: Rp360.000/m²/tahun
Diskotek & Klub Malam
- Pencipta: Rp250.000/m²/tahun
- Hak terkait: Rp180.000/m²/tahun
Total: Rp430.000/m²/tahun
Hotel
Berbasis jumlah kamar:
- 1–50 kamar: Rp2 juta/tahun
- 51–100: Rp4 juta
- 101–150: Rp6 juta
- 151–200: Rp8 juta
-
200: Rp12 juta
- Resor & hotel eksklusif: Rp16 juta/tahun
Kenapa Banyak yang Mengeluh (Selain Soal Harga)?
Tagihan Muncul Meski Nggak Putar Musik
Kedengarannya absurd. Banyak laporan—terutama di Mataram—bahkan hotel menerima tagihan royalti lantaran ada TV di kamar. Siapa nih yang gaunikan suaranya dong?
Royalti Dikenakan ke Konsumen?
Ada beberapa restoran yang iseng masukin post “biaya royalti musik” di struk. Viral banget, dan bikin konsumen bingung. Padahal secara hukum, royalti itu bukan konsumsi pelanggan. Itu tanggung jawab pemilik usaha—yg bikin suasana jadi hidup—bukan konsumen yang cuma pesan makanan. Pengamat hukum dzulfikri Putra Malawi dan YLKI bahkan bilang ini gak punya dasar sama sekali.
Cara Bayar Royalti
- Daftar online di situs resmi LMKN, atau akses lewat Sistem Informasi Musik dan Lagu Komersial (SIDRAMA)
- Isi formulir sesuai jenis usaha dan kapasitas (jumlah kursi, luas, kamar, dll.)
- Kirim data—jangan lupa sertakan NPWP dan tanda tangan/stempel perusahaan
- LMKN verifikasi & kirim proforma invoice
- Bayar, lalu dapat faktur original + sertifikat lisensi
- Royalti akan disalurkan ke pencipta & pemilik hak terkait via LMK (misal WAMI, KCI, RAI, dll.)
- Perpanjangan setahun sekali; siap-siap ada audit jika diperlukan
- UMKM bisa ajukan keringanan atau pembebasan sesuai ukuran usaha dan lokasi ﹣ jangan segan manfaatkan!
Opini Tajam ala Garuda Merah: Royalti Musik dan Transparansi
1. Bayar Royalti = Hormati Kreator
Masak lagu-lagu enak yang bikin suasana jadi keren, trus malah gratisan? Logikanya absurd.
Bayar royalti adalah minimal penghormatan untuk kerja keras para musisi & pencipta. Ini bukan soal bayar pajak—ini soal menghargai karya.
2. Transparansi LMKN: Harus Ditingkatkan
Kasus hotel ditagih karena ada.TV saja, ngomongin “audio pasif” yang kena pajak, bikin banyak pelaku usaha geleng kepala.
LMKN harus lebih jelas soal kriteria “pemanfaatan komersial” dan jangan bikin peraturan sekotak.
3. Keringanan untuk UMKM = Kebijakan Bijak
UMKM udah kewalahan bayar sewa, gaji, bahan baku.
Kalau mereka juga dibebani royalti penuh, suasana usaha bisa mati duluan.
Skema keringanan LMKN itu logis dan perlu diperkuat.
4. Musik Justru Bisa Jadi Senjata Branding
Kadang pemerintah maupun LMKN lupa: musik itu senjata dagang.
Suasana yang hidup bikin tamu balik lagi.
Jadi bayar sedikit royalti, tapi suasana naik, omzet naik, itu investasi, bukan biaya beban.
5. Jangan Jadi Negara yang Kalah di Atas Panggung
Kalau kita terlalu ribet dan mahal buat mutar musik lokal, bisa-bisa pelaku usaha puter musik asing gratisan—layanannya cenderung abai soal royalti di sini.
Padahal itu melemahkan musisi lokal.
Regulations harus menghidupkan, bukan meminggirkan industri kreatif.
Ringkasan: Fakta dan Opini
| Fakta / Masalah | Dampak & Opini |
|---|---|
| Streaming personal → ruang publik = terkena royalti | Sekali bayar, tapi legitimasi buat pencipta tetap ada. |
| Tarif royalti cukup signifikan | Tapi seimbang kalau bikin suasana hidup yg tarik pelanggan. |
| Tagihan muncul meski nggak mutar musik | LMKN perlu jelasin definisi “penggunaan komersial” biar adil. |
| Royalti dibebankan ke konsumen? | Tidak boleh—itu beban pemilik usaha, bukan pengunjung yang santai. |
| Protes dan kebingungan pengusaha | Regulasi perlu diperhalus serta jelaskan transparansi tarif. |
| UMKM bisa dapat keringanan | Bagus—tapi harus disosialisasikan lebih massif. |
| Musik = elemen penting branding | Jadi, royalti adalah investasi pengalaman, bukan cuma biaya. |
| Kurangnya perhatian pada musik lokal | Risiko melemahkan industri kreatif negeri—jangan sampai itu terjadi. |
Penutup dan Kesimpulan: Tarif Royalti Musik dan LMKN
Dulu gampang: klik play, musik mengalir, suasana hidup—gratis! Sekarang? Mau musik aja harus siapin dana, urus lisensi, dan takut ditagih tiba-tiba—apalagi kalau cuma ada televisi di sudut ruangan.
Tapi jangan salah paham. Ini bukan anti-musik. Ini adalah soal penghormatan terhadap pencipta lagu dan pengaturan yang adil untuk pelaku usaha.
Kalau LMKN dan pemerintah bisa lebih transparan, sistem keringanan benar-benar dijalankan, dan pelaku usaha juga paham manfaat strategis dari musik—maka aturan ini bisa jadi win-win: musisi dihargai, pelaku usaha survive, suasana usaha hidup, industri kreatif tangguh.












