, , , ,

Hukum Negara yang Kontradiktif terhadap Hakmu: Tanam Ganja Masuk Penjara, Tanahmu Ada Minyak Dikuasai Negara

oleh -295 Dilihat
Hukum Negara yang Kontradiktif
Hukum Negara yang Kontradiktif terhadap Hakmu Tanam Ganja Bisa Masuk Penjara, Tanahmu Punya Minyak Dikuasai Negara
banner 468x60

Hukum Negara yang Kontradiktif terhadap Hakmu: Tanam Ganja Bisa Masuk Penjara, Tanahmu Punya Minyak Dikuasai Negara

“Tanam ganja di halaman rumahmu—kamu dipenjara. Tapi kalau menemukan minyak di tanahmu, itu langsung jadi milik negara.”
Sifat Hukum Negara yang kontradiktif terhadap hakmu sebagai warga negara Indonesia.


1. Pendahuluan: Logika Hukum yang Membingungkan

Bayangkan klakson kehidupan rakyat kecil:

banner 336x280
  • Menanam ganja yang hanya kamu gunakan sendiri → PIDANA
  • Tapi menemukan gas atau minyak di bawah tanah milikmu → MILIK NEGARA
  • Kamu buka usaha → Negara cuma nonton
  • Usahamu sukses → Pajak langsung dirampas
  • Lampu mati → Kamu harus sabar
  • Tagihan telat → PLN bisa mencabut meteran tanpa ampun

Intinya: Hak kamu seperti terjajah dibawah naungan negara dan BUMN-nya.
Kewajiban terasa hak kita yang sewaktu-waktu bisa dirampas tanpa belas kasihan oleh negara.
Aneh? Ya, karena begitu Negara yang kontradiktif dalam menyusun aturan main/hukumnya.


2. Tanam Ganja = Penjara (Tanah Sendiri Tak Berlindung)

Di Indonesia, ganja masuk narkotika golongan I—tanpa pengecualian atau dispensasi untuk pemanfaatan pribadi:

  • Pasal 111–112 UU No. 35/2009 menyatakan: siapa pun yang memiliki, menanam, menyimpan, menyediakan, atau menguasai ganja secara melawan hukum dapat dipidana 4–12 tahun penjara dan denda Rp800 juta–Rp8 miliar; jika dalam jumlah besar, pidana maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati bisa diterapkan.
  • Tidak ada pengecualian jika tanaman tersebut berada di atas tanah milikmu sendiri—negara mengklaim hak untuk tidak mentoleransi tanaman itu sama sekali ke manapun tujuannya.

Akibatnya: rakyat yang ingin melakukan aktivitas privat di atas tanahnya sendiri bisa langsung dipenjara—tanpa mediasi hukum walaupun jika hanya “di rumah sendiri” dan untuk konsumsi pribadi.


3. Menemukan Minyak atau Gas? Tanahmu Langsung Diambil Negara

Hukum Migas Indonesia menegaskan bahwa minyak dan gas bumi adalah kekayaan nasional yang secara konstitusional dikuasai oleh negara dan harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (bintangmudaindonesia.or.id).

Prinsip konstitusi ini (Pasal 33 UU 1945) memang bertujuan baik: sumber daya alam dikelola negara untuk rakyat. Tetapi:

  • Jika kamu secara kebetulan memiliki atau tinggal di atas lahan yang mengandung minyak lainnya, negara punya kuasa penuh untuk mengeksplorasi, mengebor, dan mengeksploitasi—multi-trilunan dollar yang dihasilkan tidak perlu dibagikan ke tanah atau keluarga yang selama ini punya hak legal atas lahan tersebut, yup, termasuk kamu, walaupun surat sertifikat cap jempol atas tanahnya lengkap, langsung dirampas oleh negara via siapa lagi kalau bukan pejabat korupnya.

Artinya: meski itu tanahmu sepenuhnya, potensi minyak atau gas di dalamnya bukan milikmu. Negara bisa mengambil alih sepenuhnya, tanpa kompensasi langsung yang setara.


4. Buka Usaha Juga Tidak Lebih Kondusif

Sekarang kamu ingin bangkit: buka usaha kecil, bikin toko, warung digital, atau crafting di rumah. Harapan:

  • Akses pinjaman murah
  • Pembinaan usaha
  • Perlindungan hukum

Realita:

  • Skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) memang ada, tapi mayoritas disalurkan melalui bank swasta dan membutuhkan syarat agunan, kemampuan formal, dan kelayakan kredit.
  • Banyak UMKM tidak punya aset jaminan dan gagal mengakses KUR—sementara mereka berlomba bertahan hidup dari kebangkrutan dan kemiskinan turunan.

Tapi begitu bisnis mulai menghasilkan keuntungan:

  • Pajak langsung dikenakan, tanpa menanyakan apakah kamu pernah dibantu oleh Pemerintah.
  • Model pajak progresif bahkan bisa lebih mencekik: PPh final, PPh badan, PPN, apalagi jika menggunakan e-commerce (contoh: PMSE, VAT 11%) — pemerintah menuntut bagian, bukan membantu pertumbuhan.

Kesannya: negara tidak menemani sejak awal, membnntu memupuk akarnya, tetapi siap memetik hasil saat pohon sudah buah, bahkan dengan mengeluarkan surat paksa, jika kamu tidak mau menyerahkannya dengan sukarela dan kesadaran penuh.


5. Subsidi Listrik dan Disconnected Cepat

Listrik di Indonesia hampir seluruhnya digawangi PLN (yes, BUMN) dengan subsidi APBN (yes, subsidi pakai uang pajak rakyat)—yang diharapkan agar seluruh rakyat Indonesia tetap teraliri listrik dimanapun mereka berada, meski tarif yang tidak bisa dibilang murah kalau kamu tidak punya uang.
Tapi ada satu catatan penting:

  • Informasi resmi P2TL PLN menjelaskan bahwa jika pelanggan terlambat membayar, petugas dapat melakukan penertiban, pemeriksaan, dan bahkan pencabutan meteran listrik tanpa peringatan panjang.

Intinya:

  • “Mati lampu? Kamu harus sabar—tunggu giliran nyala.”
  • “Tapi tagihan telat? Meteran langsung dicabut.”

Hak publik (rakyat) untuk menikmati listrik dianggap sebagai kewenangan negara, tetapi kegagalan manajemen BUMN PLN sebagai penguasa tunggal kelistrikan Indonesia, secara teknis tetap dibebankan secara sosial pada warga.


6. Mengapa Kontradiksi Ini Terjadi?

a) Landasan konstitusi: Pasal 33 UU 1945

UU dasar menegaskan:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945).

Dalam prakteknya, teks ini justru sering dikelola sebagai kuda Trojan politik untuk menghilangkan hak rakyat atas tanah—bukan membela rakyat.

b) Dasar ekonomi kapitalistik: negara konsisten memihak pendapatan negara

Alih-alih memberi subsidi dan/atau memberikan modal usaha untuk mendampingi ekonomi rakyat, negara mengandalkan pajak dan PNBP untuk penerimaan.
Walaupun secara de facto, Sumber Daya Alam Indonesia ini banyak, tapi:

  • “Tidak punya asset? Tidak dapat KUR.”
  • “Ketika usahaanda  jalan? Pajak sudah menunggu.”

7. Rakyat Membayar tapi Memperoleh Sedikit Manfaat

Kita kembali ke si “pemilik tanah miskin”:

  • Jika menanam ganja sendiri, hukum PIDANA sudah menunggu;
  • Jika di tanahnya ditemukan minyak bumi dan/atau gas bumi, negara langsung klaim, tanpa ada hak untuk menolak;
  • Jika ingin usaha, penyediaan modal sangat terbatas, negara tidak mau tahu;
  • Jika listrik padam, warga negara indonesia, hanya bisa diam;
  • Jika telat bayar listrik → meteran listrik bisa dicabut.

Mungkin tidak masalah bagi orang kaya, tapi rakyat miskin, teraniaya Bos.

Itu berarti:

  • Hak kepemilikan rakyat pribadi dilemahkan; dan
  • Terdapat aksi monopoli dari negara melalui Pasal 33 UUD 1945, yang ternyata sebagian besar tidak dinikmati oleh rakyat kebanyakan.

8. Bagaimana Seharusnya?

Hak Rakyat Konsekuensi Sistem Saat Ini Alternatif Kebijakan yang Mungkin
Tanah berpotensi minyak/gas Langsung dicap milik negara tanpa kompensasi Berikan royalti potensi ke pemilik tanah
Usaha kecil mulai dibangun Tidak mendapatkan dana, tapi pajak segera ditekan Skema pajak berbasis laba usaha riil; pendampingan berbasis subsidi lokal
Pasokan listrik publik Subsidi hanya dari APBN, kualitas pelayanan rendah Jadikan listrik sebagai hak dasar; jeda penagihan atau skema wakil tagihan bagi rumah tangga sangat miskin
Kesalahan administratif Rakyat langsung dipaksa atau dikenakan sanksi Bentuk lembaga mediasi publik yang menyelesaikan sengketa administratif dengan keseimbangan

Semua point di GarudaMerah.com ini bisa jadi dasar dorongan kebijakan publik : rakyat menuntut pemerataan hak dan tanggung jawab negara yang tidak hanya berkuasa tapi juga bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan hak warga negara indonesia di negaranya sendiri.


9. Penutup: Sistem Pemerintahan “Tidak Ada Jaminan untuk Hak Anda sebagai Warga Negara Indonesia” Perlu Diperbaiki

Hak tidak seharusnya diklaim dengan kekuasaan, tetapi diiringi pemulihan kompensasi, subsidi, dan pendampingan.
Karenanya, kebijakan pemerintah soal ganja, SDA, usaha rakyat, dan layanan publik harus dikritisi ulang dengan pendekatan pro-rakyat, bukan sekadar pro-pendapatan negara dan hak absolut negara, tapi berlakukanlah Sila Kedua dan Sila Kelima Pancasila.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *